Selasa, 31 Juli 2012

Hukum Perubahan


Allah telah memberikan peringatan dalam QS. Ar Ra’du ayat 11 yang berbicara tentang usaha akan sebuah perubahan yang diupayakan. Menurut Bachtiar Firdaus, jika kita menjadi seseorang yang tidak akrab dengan perubahan maka bersiaplah akan tertinggal. Edangkan perubahan adalah sebuah keniscayaan. Hal itu terlihat melalui manusia dengan perangkat indera, tanda-tanda dan arahan perubahan melalui serangkaian cerita historis yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayatnya, serta ditemukannya pola ulangan ari setiap gerakan kehidupan manusia.
Perubahan sendiri seyogyanya harus dipahami secara keseluruhan, bukan setengah-setengah. Pemahaman terhadap prinsip perubahan harusnya menyeluruh sehingga kita dapat memaknai perubahan dengan cara yang lebih baik. Pemahaman prinsip perubahan itu sendiri yaitu :
  1. Sesungguhnya segala yang berubah dan terus berkembang adalah gejala atau fenomena, karena ia merupakan dampak dari proses interaksi dan kreasi antarmanusia yang melibatkan aspek material, teknis, dan organisatoris.
  2. Substansi dari dinamika itu adalah tetap, yaitu refleksi dari keadaan akal dan jiwa manusia yang tidak pernah berubah
  3. Hukum atau kaidah perubahan itu tetap atau konstan.
Ketika ketiga prinsip perubahan itu kita pahami sevcara optimal,  kita akan mendapati bahwa Allahlah faktor determinan perubahan. Perubahan itu sendiri melingkupi kausalitas material (kompleksitas interaksi unsur bashariyah) dan kausalitas transendental (kompleksitas interaksi unsur bashariyah idengan unsur ilahiyah).
Sedangkan arah gerak perubahan itu didasari pada keadaan baik yang menuju buruk, kerusakan kolektif, dan kejumutan manusia dalam menghadapi dinamika. Oleh karena itu sangat diperlukan perbedaan yang signifikan dalam membuat perubahan. Untuk membuat perbedaan tersebut diperlukan titik tolak dan metode perubahan yang dapat dilakukan, yaitu dengan :
  1. Titik tolak perubahan harus dimulai oleh diri sendiri.
  2. Titik tolak ini membutuhkan manhaj untuk mengedepankan pemberdayaan dan pendayagunaan potensi internal manusia.
Kedua hal tersebutlah yang memperkuat prinsip-prinsip perubahan dalam islam yang dimulai dari dalam diri, dari diri sendiri, dan untuk kemaslahatan diri sendiri. Ddi akhir sesinya, Bachtiar Firdau berpesan agar kita sebagai peserta PPSDMS, mampu menjadi pengelola perubahan yang hakiki demi Indonesia yang bermartabat. (Materi Ini disampaikan oleh Bachtiar Firdaus di National Leadership Camp PPSDMS NF Angkatan 6)

Tidak ada komentar: